Sejarah

Proses pengajuan Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat telah dilakukan dengan mengisi form 1, 2, dan 3 pada tahun 2011, dengan surat pengajuan dari Universitas Diponegoro No. 2086/UN7.P/DT/2011 tanggal 20 April 2011. Pengajuan diterima dan diregistrasi oleh Dikti No. 20110613011 tanggal 13 Juni 2011. Selanjutnya mengisi form 4 dengan batas waktu expired tanggal 10 Desember 2011, namun Fakultas Kesehatan Masyarakat telah meng-uploud form 4 tanggal 13 Oktober 2011.

Dalam rangka mempersiapkan pendirian Program Studi Doktor Kesehatan Masyarakat, maka pada tanggal 1-2 April 2014 dilakukan workshop persiapan pembukaan Program Studi Doktor Kesehatan Masyarakat. Dengan mengacu SK Rektor UNDIP No. 609/SK/UN7/2011 tentang Pengelolaan Administrasi dan Akademik Program Studi Pascasarjana yang Bersifat Monodisiplin mengalami alih kelola dari Pascasarjana ke Fakultas masing-masing mulai tahun 2013.

Pada tahun 2014/2015, FKM-UNDIP mendapat kepercayaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia untuk membuka Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyakat melalui Surat Mandat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 69/E.E2/DT/2014. Selanjutnya terbit SK pendirian Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM Undip No. 460/E/O/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat Program Doktor pada Universitas Diponegoro di Semarang.

Sejak diresmikan tahun 2014, Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM Undip sudah mulai menerima mahasiswa baru melalui jalur Ujian Mandiri terpadu yang dikelola Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) Universitas Diponegoro. Pada awal bulan Februari 2017, Program Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat FKM Undip resmi terakreditasi “B” oleh LAM-PTKes sesuai SK No. 0069/LAM-PTKes/Akr/Dok/I/2017.

Pada tahun 2018 sesuai dengan Keputusan Rektor UNDIP No. 678/UN7.P/HK/2018 tanggal 25 Juli 2018, nama Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat (DIKM) diubah menjadi Doktor Kesehatan Masyarakat (DKM). Tahun 2021, Prodi DKM resmi terakreditasi “Unggul” oleh LAM-PTKes sesuai SK No. 0439/LAM-PTKes/Akr/Dok/X/2021.