Kantin sekolah dasar pada 225 sekolah di Kota Semarang memiliki tipe kantin campuran yaitu mengolah makanan di kantin dan titipan dari pihak ke-2. Sebanyak 72,4% kantin sekolah tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Penjamah makanan, 57,8% memiliki pengetahuan baik, 80,4%, sikap positif, sedangkan 58,2% memiliki praktik baik. Ada korelasi antara praktik penjamah makanan dengan kondisi kantin r=0,327. Terdapat 54,2% sekolah tidak memenuhi syarat keamanan makanan jajanan karena mengandung cemaran fisik (0,22%), kimia (8,8%), dan biologis (17,3%). Pihak yang berperan serta dalam mewujudkan keamanan pangan di kantin sekolah terdiri dari kepala sekolah, guru Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), guru sekolah, siswa diwakili dokter kecil, dan pengelola kantin.